Halimah Mangkir Sidang di MK, Ini Alasannya

Halimah
Sumber :
  • Krosceknews

VIVAnews -- Sidang uji materi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil hari ini, ditunda.

Sebab, baik Halimah maupun perwakilannya tak datang hari ini. Padahal, menurut hakim yang memimpin persidangan, Achmad Sodiki, agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan pihak pemohon. "Sidang ini harusnya mendengarkan keterangan ahli dari pemohon," kata dia, Rabu 7 September 2011.

Sidang yang hanya berlangsung empat menit itu lantas dinyatakan ditunda. "Hingga Selasa 20 September 2011," kata hakim.

Mengapa Halimah tak hadir dalam persidangan? Saat dihubungi kuasa hukum Halimah, Leliyana mengaku tidak tahu. "Saya hanya mengurus soal perceraian, kalau di MK tidak," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu siang. Ia menambahkan, kuasa hukum yang mendampingi Halimah di MK adalah Chairun Nisa.

Sementara, saat nomor telepon Chairun Nisa dihubungi, bukan ia yang mengangkat. "Ibu Chairun Nisa sedang pergi," kata salah satu stafnya. Saat ditanya soal ketidakhadiran kubu Halimah ke MK, ia mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, stafnya juga tidak ada," tambah dia.

Dikonfirmasi soal ketidakhadiran Halimah, Humas MK, Fitri mengatakan, berdasarkan laporan dari ke seksi persidangan, Halimah telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya. "Ada laporan dari pemohon ke seksi persidangan, kalau pemohon tak hadir karena sakit," kata dia kepada VIVAnews.com.

Dalam permohonannya, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang berbunyi "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan pertengkaran". Pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Haruslah  dianalisa kenapa terjadi pertengkaran, kalau ada hubungan "backstreet" tentu memicu pertengkaran sehingga perlu dianalisa," ujar pengacaranya beberapa waktu lalu.

Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. "Yang kita harapkan, kita membantu persoalan wanita Indonesia. Kan banyak sekali perceraian oleh suami berdasarkan huruf f yang mengatakan suami dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran secara terus menerus." (eh)

Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Isu Kerjasama Semakin Kuat
Indonesia vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U-23

Dulu Lawan Sekarang Kawan, Momen Shin Tae-yong Bawa Korsel Bantai Timnas Indonesia U-23

Laga menarik tersaji di perempat final Piala Asia U 23 2024. Timnas Indonesia U 23 akan bertemu Timnas Korea Selatan di Jassim Bin Hamad Stadium, Doha, Qatar

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024