- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -- Selasa kemarin, Antasari Azhar membeberkan amunisinya, bukti-bukti baru untuk melepaskannya dari jerat hukuman pidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Salah satu yang dibawa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah pesan pendek (SMS) yang diklaim bisa membuktikan dia bukan dalang pembunuhan itu.
Dimintai komentar soal persidangan peninjauan kembali (PK) Antasari yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin, Jaksa Agung Basrief Arief memilih diam.
"Saya tidak akan mengomentari proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai jadi bias, maka biarkanlah proses hukum berjalan apa adanya," kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Rabu 7 September 2011.
Basrief mengatakan dirinya akan menunggu saja dari hasil persidangan. "Biarkanlah itu berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Lalu apakah Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa yang menangani kasus Antasari? "Nanti kita lihat ya," kata dia.
Sebelumya, dalam kesimpulan sementara, Komisi Yudisial menemukan indikasi bahwa hakim yang menangani perkara dengan terpidana Antasari berpotensi melanggar pedoman perilaku hakim, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat dalam sidang.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki menjelaskan jika di kemudian hari hakim yang menangani perkara ini terbukti salah dan diproses, Antasari tidak serta merta langsung bebas (eh)