- istimewa
VIVAnews - Polisi hingga kini belum memeriksa pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mengenai dugaan makar.
Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan dilakukan setelah persidangan terhadap enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia (NII).
"Mereka masih menunggu sidang dan fokus sidang enam orang itu," kata Anton di Markas Besar Kepolisian RI, Rabu 7 September 2011.
Enam tersangka itu yakni, Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik yang dituding sebagai Gubernur NII Jateng, kemudian ada Sulaiman, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, serta Mujono Agus Salim. Mereka ditangkap pada 23 Mei di Jalan Nusa Indah No.3 Ungaran.
Mereka diancam dengan Pasal 107 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman antara 15 tahun hingga seumur hidup.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia (NII) ke Kejaksaan Tinggi Jateng, Rabu 20 Juli 2011 lalu. (eh)