- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Dua terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet di Palembang, Mindo Rosalina Manulang dan Mohamad El Idris dituntut dengan tuntutan pidana penjara berbeda.
Meski keduanya dituntut dengan pasal yang sama, namun tuntutan Rosa justru lebih besar ketimbang Idris yakni, 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.
Sedangkan Idris 3 tahun 6 bulan kurungan, dengan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Agus Salim mengungkapkan alasannya. Menurutnya, manajer pemasaran PT DGI Mohamad El Idris itu lebih kooperatif ketimbang Rosalina Manulang.
"Ada pertimbangan, Pak Idris cukup kooperatif dalam penyidikan, tidak berbelit-belit dan mengakui kesalahan," kata jaksa Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 September 2011.
Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 2009 Jo. Undang-undang No 20 tahun 2001.
Yaitu dengan menyepakati pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu Sesmenpora Wafid Muharam, Anggota DPR Muhammad Nazarudin dan Ketua Komite Wisma Altet Rizal Abdullah untuk mengikutsertakan PT DGI sebagai pelaksana dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.