MA: Hukuman Whistleblower Bisa Diringankan

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh upaya Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collabolators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Surat yang dikeluarkan sejak 10 Agustus 2011 tersebut menjadi pertanda langkah maju perkembangan reformasi peradilan pidana di Indonesia terutama mengenai keberadaan dan peran whistleblower dan justice collaborators.

"LPSK memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah maju Mahkamah Agung dalam menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2011, karena penanganan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborators dalam kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisir membutuhkan penanganan khusus dan juga serius,” ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 8 September 2011.

Menurut Abdul Haris, hal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antar aparat penegak hukum yang telah ditandangani Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, KPK dan LPSK pada 19 Juli lalu.

Ia berharap dengan surat edaran ini maka perlindungan LPSK akan semakin efektif. Juga, akan membuat para calon whistleblower dan justice collaborator tak lagi takut mengungkap kasus pidana.

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM

Abdul Haris menuturkan, surat edaran ini merupakan aturan teknis dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketentuan dalam surat edaran ini mengatur berbagai hal tentang whistleblower dan justice collaborator, antara lain keringanan pidana, perlindungan, maupun kategori yang dijadikan acuan oleh hakim. (kd)

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

Pencapaian Opini WTP Pemkot Tangsel ini yang ketiga di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024