- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tiga tersangka kasus pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pihak swasta Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua.
"KPK geledah di tiga rumah para tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Jum'at, 9 September 2011.
Menurut Priharsa, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.00 wib. Pada penggeledahan itu, KPK menurunkan satu tim di tiga lokasi. "Satu tim satu lokasi, jumlahnya tiga tim," imbuhnya.
Penggeledahan dilakukan untuk memperoleh tambahan barang bukti guna pengembangan kasus.
"Ini dalam rangka mencari tambahan alat bukti. Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," terangnya.
Namun, dimana alamat lengkap tiga lokasi penggeledahan itu, Priharsa belum bisa menjelaskannya. (eh)