Cara Lindungi Satwa, Perlu Tiru Malaysia

Tapir (Tapirus Indicus) baru lahir di Kebun Binatang Bandung
Sumber :
  • Antara/ Rezza Estily

VIVAnews - Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection (COP), Daniel Hendarto menyebut Indonesia belum memiliki sistem yang memadai untuk mengontrol kualitas hidup satwa liar yang dipelihara oleh kebun binatang. Saat ini, katanya, kebun binatang di Indonesia hanya sebatas melakukan kontrol kuantitas.

"Setiap tiga bulan sekali lembaga-lembaga konservasi ex-situ seperti kebun binatang dan pusat penyelamatan satwa selalu melaporkan jumlah satwa yang masuk dan keluar kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Petugas BKSDA kemudian melakukan pengecekan," ujar Daniel saat ditemui di Denpasar, Sabtu 10 September 2011.
 
Menurutnya, sistem kontrol tersebut juga tidak dimiliki oleh Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBSI). Selama ini PKBSI hanya mengatur kode etik dan tidak memiliki wewenang untuk menghukum anggotanya yang memperlakukan satwanya dengan kejam.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Lagipula, saat ini tidak seluruh kebun binatang dan pusat penyelamatan satwa menjadi anggota PKBSI. Sistem tersebut tidak berpengaruh langsung pada kualitas hidup satwa liar karena para pengelola kebun binatang hanya dibebani tanggung jawab hidup matinya satwa, bukan kualitas hidup satwa.

"Dalam banyak hal, satwa liar memang mampu bertahan hidup dalam kondisi yang buruk seperti kurang pakan dan kandang yang tidak memadai," ucapnya.

Mestinya Pemerintah Indonesia, kata Daniel, perlu menerapkan sistem kontrol dengan menggandeng seluruh pihak terkait terutama yang berhubungan dengan kesejahteraan satwa tersebut.
 
Untuk itu, Centre for Orangutan Protection meminta agar Kementerian Kehutanan untuk melakukan kontrol terhadap kualitas hidup satwa liar termasuk orangutan yang dikelola oleh kebun binatang. Dengan demikian, kasus kematian satwa liar atau gangguan jiwa pada orangutan karena buruknya perlakuan dapat dicegah.

Kementerian Kehutanan harus segera menerbitkan aturan yang memaksa seluruh kebun binatang menjadi anggota PKBSI dan memberikan PKBSI peran yang lebih besar untuk dapat membantu Kementerian Kehutanan melakukan supervisi kualitas pemeliharaan satwa di kebun-kebun binatang, termasuk memberikan rekomendasi hukuman seperti pencabutan izin.

Kementerian Kehutanan hendaknya membentuk sebuah tim terbang yang bertugas untuk mendampingi kebun-kebun binatang untuk memperbaiki kesejahteraan satwanya. Kebijakan ini seperti ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia baru-baru ini dan terbukti efektif untuk menolong satwa liar yang diperlakukan buruk di kebun binatang.  (eh)

Laporan: Bobby Andalan | Bali

Mata uang Indonesia, Rupiah

BI Catat Uang Beredar Maret 2024 Rp 8.888 Triliun, Naik 7,2 Persen

Bank Indonesia (BI) mencatat, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Maret 2024 tumbuh lebih tinggi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024