- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tidak keberatan bila semua telepon seluler milik pejabat-pejabat strategis bisa dan bahkan perlu disadap. Menurut dia, penyadapan itu sangat penting untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Melalui MK, saya menyetujui isi Undang-Undang KPK yang membolehkan penyadapan," ujar Mahfud kepada VIVAnews.com, Senin 12 September 2011.
Sejak menjadi ketua MK pada 2008, Mahfud sudah minta telepon selulernya disadap, supaya semua pekerjaannya termonitor. Mahfud pun mengaku yakin telepon selulernya disadap. "Saya tak merasa terganggu tuh. Saya tak merasa, tapi saya yakin disadap karena saya memang minta disadap sambil menyerahkan semua nomor telepon keluarga saya," kata dia.
Mahfud mendukung penyadapan sebagai tugas negara agar lebih mudah diketahui jika ada pejabat yang melakukan korupsi. "Saya kira semua pejabat strategis tahu kalau dirinya disadap. Banyak koruptor itu tak tertangkap kalau tak disadap. Coba yang ditangkap KPK tuh semua karena penyadapan yang akurat," kata dia.
Lantas apakah penyadapan tersebut berkaitan dengan kasus surat palsu MK? "Tak ada hubungannya. Itu penyadapan umum saja," ujarnya.
Sebelumnya, beredar kabar telepon seluler Mahfud MD disadap terkait kasus surat palsu MK. Kasus itu, kini telah ditangani oleh Polri. Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu. Mereka adalah bekas Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein dan bekas juru panggil MK, Masyhuri Hasan.
Sedangkan, bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, bekas Hakim MK Arsyad Sanusi, dan Dewi Yasin Limpo statusnya tetap tak berubah sebagai saksi. (ren)