DPR Panggil Menkumham Capim KPK 8 Atau 10

Test Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Rapat internal Komisi III DPR belum menghasilkan kesepakatan soal jumlah calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diseleksi--apakah 8 orang seperti yang telah diputuskan Panitia Seleksi atau 10 sebagaimana diusulkan beberapa anggota Dewan.

Untuk itu, Komisi III akan mengundang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk dimintai penjelasan--kenapa calon yang diajukan kepada DPR hanya 8 orang, bukan 10 sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Kami akan mendengar pendapat pemerintah. Kami undang Menkum HAM mewakili pemerintah. Mengapa pemerintah memutuskan mengirim 8 calon? Kami akan mendengar argumen hukumnya dulu. Setelah itu Komisi III akan memberikan keputusan politik," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edi, usai rapat internal di DPR, Senin 12 September 2011.

Dia belum bisa memastikan, kapan rapat dengan Menkum HAM digelar. "Secepatnya. Mungkin satu dua hari ini," kata Tjatur.

Tjatur menjelaskan beberapa anggota Komisi III tidak mempermasalahkan 8 nama calon yang diusulkan Pansel. Dasarnya, karena mengacu pada pasal 30 ayat 8 UU KPK yang mengharuskan Presiden mengirim jumlah calon dua kali dari yang dibutuhkan.

"Argumen kedua berdasarkan pasal 30 ayat 10 yang mengatakan DPR memilih 5 orang. Jadi, dua kali lipat dari 5 itu 10," jelasnya. Karena adanya perbedaan pendapat ini, Komisi III melihat argumentasi Menkum HAM sangat dibutuhkan.(kd)

Undangan Halal Bi Halal Numpuk, Penderita Diabetes Perhatikan Makanan yang Harus Dihindari Ini
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

Gus Ipul Sarankan PKB Sowan ke Rais Aam dan Ketum PBNU: Minta Nasihat Gitu

Menurut Sekjen PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, petinggi PKB belum sowan baik sebelum dan pasca Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024