Kelompok Bersorban Dukung Sidang Antasari

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang Peninjauan Kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, tidak hanya dihadiri pihak keluarga. Puluhan rombongan bergamis dan bersorban juga tampak memenuhi bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana ruang Badan Pengawas tempat Antasari menunggu sidang berada.

Syaikh Kiai Haji Sa'adih al Batawi pimpinan Majelis Dzikir As Samawaat Al-maliki yang mengetuai rombongan mengatakan, mereka datang untuk mendukung Antasari. "Untuk mendukung dan mencari keadilan, semua," kata Sa'adih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 September 2011.

Rombongan ini, kata dia ada sekitar empat puluh orang yang terdiri dari kyai, ustad, profesional, dan pengacara yang ingin mendukung Antasari. "Kalau orang seperti Antasari saja (seperti ini), bagaimana dengan kita. Negeri ini akan di bawa ke mana?" kata dia.

Dalam sidang kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas bukti baru atau novum yang diajukan Antasari pada Selasa 6 September 2011 lalu.

Sebelumnya, sejumlah bukti baru (novum) dibeber pihak Antasari di depan persidangan. "Yakni berupa 28 lembar foto sebelum dan sesudah dilakukan otopsi oleh Dr Abdul Mun’im Idries, SpF. Bukti P-1, P-2 dan Bukti P-3, menunjukkan adanya 3 luka tembak pada tubuh korban," ujar  Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail keterangannya yang diterima VIVAnews.com, Senin pekan lalu.

Bukti-bukti itu, kata Maqdir menunjukkan bahwa mayat almarhum sudah dimanipulasi seperti diterangkan oleh Dr. Abdul Mun’im Idries, SpF. Dari foto-foto tersebut pula dapat dilihat adanya luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan bagian belakang kepala sebelah kiri yang hampir paralel.

Sementara itu, bukti baru lainnya, kata Maqdir, hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin Zulkarnaen dan Antasari Azhar mulai dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009, membuktikan tidak ada pesan pendek berupa ancaman yang berbunyi 'MAAF MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TERBLOUW UP, TAHU KONSEKKUENSINYA' yang diduga dikirim dari nomor telepon Antasari ke Nasruddin.

Selain itu juga, tim kuasa hukum Antasari menemukan adanya kelalaian hakim dalam memproses kasus kliennya, dimana dalam pertimbangan hukum Judex Factie tingkat pertama memperlihatkan suatu kekhilafan nyata atau kekelituan yang nyata dalam mempertimbangkan isi visum et Repertum karena tidak mempertimbangkan luka tembak yang masuk dalam pelipis kanan. (umi)

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel
VP Public Relations KAI Joni Martinus

KAI Buka Suara soal Syarat Loker IPK 3,5 hingga Skor TOEFL 500

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau PT KAI bekerja sama dengan PT Dayalima Recruitment, saat ini tengah membuka rekrutmen untuk program Management Trainee Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024