Penerimaan Calon Anggota LPSK Diperpanjang

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Pengganti memperpanjang waktu penerimaan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Panitia memandang perlu adanya perpanjangan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri di LPSK.

"Panitia Seleksi akan memperpanjang waktu penerimaan calon anggota LPSK sampai dengan tanggal 23 September 2011," ujar Ketua Tim Panitia Seleksi, Todung Mulya Lubis dalam rilisnya yang diterima VIVAnews, Jakarta, Selasa 13 September 2011.

Sejak dibukanya pendaftaran penerimaan calon anggota LPSK pada 10 Agustus 2011, Panitia Seleksi telah menerima 40 orang peserta yang berasal dari kalangan pengacara, aparat penegak hukum maupun pensiunan instansi pemerintah

Todung menyatakan, panitia tidak melakukan perubahan persyaratan penerimaan calon anggota LPSK pengganti. Untuk informasi, masyarakat dapat mengakses langsung di website resmi LPSK yaitu, www.lpsk.go.id.

Kriteria calon anggota LPSK pengganti antar waktu yang menjadi prioritas dalam seleksi pemilihan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1) di segala jurusan. Diutamakan memiliki pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) kurang lebih selama 10 tahun.

Panitia seleksi Penerimaan Calon Anggota LPSK pengganti antar waktu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk ikut andil dalam proses pemilihan anggota LPSK pengganti antar waktu dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, informasi ke masyarakat tentang adanya penerimaan calon anggota LPSK masih sangat minim. Pihaknya berharap media massa turut berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota LPSK Pengganti Antar Waktu.

Selain itu, Ketua LPSK berharap calon Anggota LPSK tersebut tidak hanya sekedar ikut dalam proses pemilihan semata namun memiliki jiwa kepedulian terhadap perlindungan saksi dan korban serta berpengalaman dalam bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Dengan adanya perpanjangan masa penerimaan calon anggota LPSK pengganti antar waktu, peserta yang mendaftar sebaiknya memiliki komitmen yang kuat terhadap keadilan penegakan hukum serta kepedulian yang besar dalam perlindungan terhadap saksi dan korban sehingga kita dapat bersama-sama berjuang dalam reformasi peradilan pidana serta penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ketua LPSK. (eh)

Ilustrasi membersihkan wajah.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Munculnya jerawat bisa karena bermacam-macam alasan, namun yang paling sering dibicarakan adalah jerawat purging dan breakout yang terjadi karena reaksi kulit terhadap sk

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024