KIP Bicara Soal Polemik Greenpeace

Greenpeace gelar spanduk raksasa di Citarum protes limbah
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Kontribusi keberadaan LSM asing, Greenpeace di Indonesia dipertanyakan. LSM asing seperti Greenpeace juga wajib mematuhi UU Nomor 8 Tahun 1985.

Kementerian Dalam Negeri menilai, LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup itu tak transparan dalam pengalokasian dana yang diterima dan dikeluarkan.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Dono Prasetyo menilai, seharusnya polemik itu tidak terjadi jika semua pihak memahami keberadaan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dono menjelaskan, di UU KIP disebutkan setiap lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi masyarakat, organisasi non pemerintah, bahkan partai politik yang mendapat dana APBN/APBD, mengumpulkan sumbangan publik, dan mendapat bantuan asing, termasuk kategori badan publik yang wajib menyediakan informasi bagi publik.

"Jika ada keraguan terhadap Greenpeace Indonesia, para pihak sebaiknya memanfaatkan mekanisme dalam UU KIP dengan meminta informasi seputar kelembagaan dan aktivitas Greenpeace. Ketimbang berpolemik di media," ujar Dono dalam keterangan persnya kepada VIVAnews, Jakarta, Selasa 13 September 2011.

Menurut Dono, Greenpeace terkena kewajiban itu karena merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

UU KIP pasal 16 menjabarkan informasi yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah. Yakni, informasi mengenai asas dan tujuan organisasi, program dan kegiatan organisasi, nama, alamat, susunan kepengurusan; pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri; mekanisme pengambilan keputusan organisasi, keputusan organisasi dan informasi lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam perspektif UU KIP, Dono mengapresiasi pihak Greenpeace Indonesia yang telah secara proaktif memublikasikan laporan keuangan tahun 2010 melalui Harian Kompas dan Republika, edisi 25 Agustus 2010.

Publikasi seperti itu, memang diatur dalam UU KIP. "Publikasi tersebut masuk kategori pemberian informasi secara proaktif dan dapat dilihat sebagai bentuk kesiapan lembaga tersebut untuk bersikap transparan kepada publik,” ujar Dono.

Melalui juru bicaranya, Kemendagri akan mengevaluasi keberadaan Greenpeace Indonesia. Menurut Raydonnyzar Moenek, sorotan ini berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Apakah Kemendagri akan mengusir Greenpeace? "Jangan dilihat ini berdiri sendiri. Tetapi memang opsi itu memang bukan tidak mungkin. Sah-sah saja sebuah negara melakukan itu. Di Eropa saja tidak begitu diterima," kata Raydonnyzar, Jumat 9 September 2011.

Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024