VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia terkait kasus program Silet yang ditayangkan stasiun RCTI. Hakim memutuskan perkara yang bermula dari penayangan peristiwa letusan Gunung Merapi itu dihentikan.
"Secara sah dan meyakinkan kasus ini dihentikan," kata Ketua Majelis Hakim, Aminal Umam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 September 2011.
Menurut hakim, penanganan kasus yang dilakukan penyidik Mabes Polri telah maksimal dengan mencermati keterangan saksi dan mengaitkannya kepada saksi ahli. Tayangan Silet pada 7 November 2010 tentang letusan Gunung Merapi dinyatakan masuk kategori "news" atau berita. "Berdasarkan karakteristik dan anasir bahwa tayangan itu produk news," kata Aminal Umam.
Sehingga, lanjut Aminal, penyidik dapat menghentikan penyelidikan karena bukan kewenangan Polri. Aminal juga mengatakan ada bukti lainnya yang membuat kasus itu layak dihentikan. Bukti itu adalah permintaan maaf dari RCTI kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berisi penjelasan dan kalrifikasi tayangan tersebut. "Sudah maksimal dan pengentian perkara karena tidak cukup bukti," imbuhnya.
Menanggapi keputusan tersebut, pengacara KPI, Dwi Ria Latifa menyatakan akan melakukan upaya banding. "Ini bukan masalah adu ilmu, tapi pembelajaran agar tayang dapat dipertanggungjawabkan," kata Dwi.
Kasus ini bermula saat KPI meminta tayangan 'Silet' pada 9 September 2010. Tayangan berita Silet itu dinilai tidak memenuhi standar penyiaran karena dianggap menimbulkan keresahan warga. Saat itu. KPI mengaku menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat sejak tayangan itu dimunculkan. KPI pun melarang penayangan program itu hingga status Awas Merapi yang diterapkan saat itu dicabut oleh pemerintah.
Akhirnya, KPI melaporkan Hary Tanoesoedibyo sebagai penanggungjawab program 'Silet' ke Mabes Polri pada 30 November 2010. Menurut KPI, RCTI yang dalam hal ini diwakili Hary Tanoe telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat 5 jo pasal 57 KUHP. Yang dipidanakan merupakan isi acara yang menyesatkan dan merupakan kebohongan. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara atau denda mencapai Rp10 miliar.
Namun Mabes Polri pada Kamis 24 Maret 2011 menghentikan penyidikan kasus itu dengan alasan penyidik belum menemukan cukup bukti. KPI pun menggugat keputusan Polri itu ke pengadilan. (umi)
Sumber :
Baca Juga :
Chandrika Chika Ditangkap karena Kasus Narkoba, Netizen: Udah Benar Joget Papi Chulo Aja
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Politik
24 Apr 2024
Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi
Konsep terjadinya Perang Dunia 3 sering kali muncul dalam konteks ketegangan geopolitik, rivalitas militer antara negara-negara besar, dan konflik. Berikut negara siap PD
Houthi: Arab Saudi Ingin Hapus Ayat Al Quran dari Buku Pelajaran untuk Menenangkan Tuntutan Zionis
Dunia
23 Apr 2024
Pemimpin Houthi Yaman, Abdul-Malik al-Houthi baru saja mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversi.
Selengkapnya
VIVA Networks
BYD Belum Kirim Mobil ke Diler, Konsumen Harus Menunggu 4 Bulan
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
BYD merupakan merek mobil listrik pendatang baru. Sejak hadir di Tanah Air pada Februari 2024 konsumen sudah bisa melakukan pemesanan ketiga produknya, yaitu BYD Dolphin
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan sejumlah selebgram dan seorang atlet esport berinisial HJ terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan telah jadi tersangka.
Beredar Undangan Diduga Resepsi Happy Asmara Dan Gilga Sahid Usai Kabar Nikah Siri
JagoDangdut
4 jam lalu
Gilga Sahid sempat membuat heboh dengan pernyataannya di depan publik saat manggung bersama Happy Asmara. Gilga pede menyebut Happy sebagai istri di depan umum
Selengkapnya
Isu Terkini