- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Direktur Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cahya Harefa mengatakan kekayaan tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin mencapai Rp112 miliar. Kekayaan itu juga dilaporkan ke Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) saat Nazaruddin masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Kekayaan Nazaruddin per tanggal 22 Juli 2010 senilai Rp112.207.286.461," kata Cahya Harefa di Jakarta, Selasa 13 September 2011.
Selain Nazar, Cahya juga mengungkapkan harta kekayaan milik Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas tercatat memiliki harta sekitar Rp2 miliar dan US$2.300. Cahya menambahkan, kekayaan tersebut dilaporkan Anas terakhir kali pada 28 Desember 2007 saat masih menjabat sebagai anggota KPU pusat.
Setelah menjabat sebagai KPU Anas sempat mencicipi kursi DPR namun tidak berlangsung lama karena terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat dan ia memilih keluar dari keanggotaan di DPR pada pertengahan 2010. Meski demikian menurut Cahya, Anas sudah memperbaharui harta kekayannya pada 23 Februari 2010. Namun laporan harta kekayaan terbaru milik Anas masih diverifikasi oleh KPK. "Masih di verifikasi," tuturnya. (eh)