Ribuan TKI Saudi Asal Daerah Terancam Penjara

Beberapa TKI terlantar di kolong jembatan Kandara, Jeddah, Arab Saudi
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lisna Y Poeloengan, mengatakan Pemerintah Arab Saudi membatasi izin tinggal Tenaga Kerja Indonesia hingga 14 September 2011. Pemerintah Arab Saudi akan membiayai deportasi mereka yang menyerahkan diri.

PSI Buka Pendaftaran Bagi yang Ingin Maju Pilkada, Siapa Saja Bisa Ikut

Bagi yang tidak melapor sesuai batas waktu akan ditindak sesuai hukum, dengan ancaman hingga tiga tahun kurungan sebelum dideportasi. Namun, hal ini belum tersosialisasi kepada tenaga kerja asal daerah.

"Kami belum mendapatkan kabar ini secara langsung. Padahal TKI asal Sukabumi dan Cianjur jumlahnya ada ribuan di Arab Saudi,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia di Sukabumi, Jejen Nurjanah.

Hingga September 2011, SBMI Sukabumi sudah menerima 423 laporan mengenai TKI yang bermasalah di Arab Saudi. Pengaduan ini terbagi pada permasalahan kekerasan dan pelecehan terhadap TKI sebanyak 20 persen, gaji yang tidak dibayarkan majikan pada TKI sebanyak 40%, dan sisanya TKI yang ijin tinggalnya habis.

Jejen yang juga pernah menjadi TKI ini menambahkan, TKI yang izin tinggalnya habis biasanya adalah yang melarikan diri dari majikan awal mereka, karena berbagai alasan. Para TKI ini tidak bisa kembali karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman. Sebagian besar dari mereka berpendidikan di bawah SMP dan bekerja di sektor informal.

“Bila deportasi dilakukan dan penagkapan besar-besaran TKI di Arab Saudi dilakukan, dapat dipastikan laporan kasus TKI akan bertambah. SBMI Sukabumi akan berkordinasi dengan SBMI pusat, BNP2TKI dan Pemda Sukabumi. Kami siap melakukan advokasi,” ungkap Jejen.

Aam Amaarulah Halim Kepala Disnakertran (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Sukabumi, mengaku belum mendapat kabar rencana pemerintah Arab Saudi.

“Saat ini Disnakertrans mencatat 2167 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi TKI di sektor informal dan 2348 TKI yang bekerja di sektor formal di Arab Saudi. Ini data yang legal, yang ilegal tidak terdata dan muncul bila ada kasus,” ucapnya.

Disnakertrans pun akan terus berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan BNP2TKI untuk antisipasi TKI yang dideportasi. Saat ini Disnakertrans sedang berupaya melakukan pendataan ulang TKI dan memfasilitasi penyelesaian beberapa kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi.

Tidak sampainya ultimatum pemerintah Arab Saudi juga diakui oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Penanggulangan Bencana Kota Sukabumi, Agus Andriyansah.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan semua lembaga terkait mengenai ultimatum ini. Kami sudah menyiapkan beberapa program dan bantuan untuk pemberdayaan para mantan TKI dari luar negeri,” tuturnya.

Dari Februari hingga Agustus 2011  Dinsosnaker PB kota Sukabumi mencatat 145 warganya yang menjadi TKI legal. Dari jumlah di atas 86 orang di antaranya bekerja di sektor informal, di Arab Saudi. Data ini tidak termasuk yang ilegal. Dari 145 TKI yang terdaftara hanya ada satu kasus TKI asal kota ini. Laporan: Permadhi | Sukabumi (adi)

Suzuki Nex II warna baru edisi 2024

Suzuki Nex II Edisi 2024 Mengaspal, Ini Perubahannya

Suzuki Indonesia kembali menghadirkan penyegaran pada salah satu sepeda motor terpopulernya, Nex II.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024