- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Sindu Malik membantah keras mengatur pemberian jatah terkait proyek pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID). "Oh, tidak. Tidak mungkin, itu tidak benar," kata Sindu Malik usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 13 September 2011.
Sindu yang diperiksa penyidik KPK sekitar 11 jam menyatakan apa yang diketahuinya terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID) sudah disampaikan kepada penyidik KPK. Namun sayangnya ia enggan menyampaikan di hadapan media.
"Apa yang saya sampaikan itu kan masih dalam proses. Jangan sampai mengacaukan dan juga jangan sampai menimbulkan beda persepsi," ujar Sindu. "Karena saya hanya memberikan informasi sesuai dengan yang saya ketahui saja," lanjutnya.
Sementara itu mantan staf khusus Menakertrans, Iskandar Fauzi yang juga ikut diperiksa enggan berkomentar banyak. Fauzi mengaku lupa dengan apa yang dialaminya.
"Saya lupa,lupa," ujarnya sembari beranjak pergi meninggalkan wartawan.
Nama Sindu Malik dan Fauzi belakangan sering disebut-sebutĀ sebagai pihak yang mengetahui proses pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID) di Kemenakertrans. Keduanya diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka pengusaha Dharnawati yang diduga memberi suap dua Pejabat Ditjen P2KT Kemenakertrans sebesar Rp1,5 miliar.