- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -- Proses penyerahan tersangka kasus pencucian uang nasabah Citibank, Inong Melinda alias Malinda Dee telah berakhir. Sekitar pukul 12.30 WIB, dia keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pakaian tahanan warna oranye yang ia pakai tanpa dikancing dari Mabes Polri, telah ditanggalkan. Menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan, ia dibawa ke Rutan Pondok Bambu.
"Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu, berat nggak berat harus dilaksanakan," kata Ketua jaksa penuntut umum (JPU), Tatang Sukarna, Rabu 14 September 2011.
Dia menambahkan, sebenarnya Malinda minta tetap ditahan di Bareskrim Polri. "Tetapi saya tetap menandatanganinya di Rutan Pondok Bambu."
Malinda sempat meninggalkan Rutan Bareskrim Polri -- tempatnya ditahan saat menjalani operasi payudara pada 7 Juni 2011. Malinda menderita radang di bagian payudaranya atau sikatrik mammae mastitis. Radang itu diduga muncul lantaran Malinda tak melakukan perawatan silikon selama berada di tahanan.
Padahal, eks pegawai Citibank itu biasa berkonsultasi dengan dokter bedah plastik sebulan tiga kali. Operasi diperlukan untuk mengeluarkan zat silikon dari buah dadanya.
Pada Kamis 18 Agustus 2011, Malinda akhirnya dikembalikan ke sel tahanannya di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kini, ia segera menghadapi persidangan. Malinda akan dijerat dengan UU Perbankan dan UU Pencucian Uang. (ren)