Jawaban Telkomsel Soal Gugatan David Tobing

Pengugat susu berbakteri David L Tobing di pengadilan
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Pengacara David Tobing kemarin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan penyedia jasa layanan seluler Telkomsel. Gugatan sebesar Rp100 ribu diajukan David melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena pulsa David terpotong sepihak, akibat berlangganan konten Opera Mini tanpa keinginannya.

Menanggapi ini, Telkomsel mengatakan menghargai perhatian masyarakat, khususnya pelanggan Telkomsel BlackBerry Internet Service. Dalam gugatan, David Tobing memang mengatakan sebagai pelanggan kartuHALO, dan pulsanya terpotong saat menggunakan layanan BlackBerry.

"Apa yang menjadi perhatian pelanggan, selalu menjadi perhatian serius bagi Telkomsel," kata Ricardo Indra, GM Corporate Communications Telkomsel, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Rabu, 14 September 2011.

Indra kemudian menjelaskan, secara internal Telkomsel akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap gugatan David Tobing. "Komitmen Telkomsel untuk selalu menjalankan perusahaan dengan prinsip tata laksana yang baik, tidak terlepas dari peran pihak-pihak lain, salah satunya saran dan kritik dari para pelanggan kami," ujar Indra.

Terhadap gugatan yang telah diajukan, Telkomsel mengaku menghormati proses hukum yang terjadi. Telkomsel juga akan mengikuti proses hukum sesuai dengan atutan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kendati demikian Telkomsel senantiasa membuka diri untuk melakukan penyelesaian di luar jalur pengadilan atau out of court settlement dan mendorong pelanggan untuk menyelesaikan pengaduan terkait produk dan pelayanan pelanggan melalui divisi customer servive kami," jelas Indra.

Kemarin, gugatan dilayangkan David Tobing yang mengaku sebagai pelanggan kartu HALO setelah merasa dirugikan karena pulsanya terpotong sepihak, akibat berlangganan konten Opera Mini. Padahal, David mengaku tak pernah mendaftar (REG) untuk layanan Opera Mini di BlackBerry miliknya.

"Saya tidak pasang Opera Mini, tiba-tiba ada tagihan. Kemudian dipaksa kirim sms 'unreg'," kata David.

David mengaku telah menderita kerugian materil sebesar Rp90.000, dari sembilan kali transaksi registrasi konten Opera Mini. Karena itu David mengajukan gugatan ganti rugi materil sebesar Rp90.000 dan kerugian imateril sebesar Rp10.000 atau total senilai Rp100.000.

David mengaku mengajukan gugatan agar provider seluler tidak melakukan perbuatan yang merugikan pelanggannya. "Karena ini kebiasaan yang sangat tidak fair," ucap David. (umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024