Yusril Gugat UU Keimigrasian ke MK

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan uji materi pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang tentang Keimigrasian berbunyi "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan".

Menurut Yusril anak kalimat yang berbunyi "dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan" bertentangan dengan asas negara hukum, kepastian hukum dan keadilan. Serta hak dan kebebasan setiap orang untuk meninggalkan wilayah negara RI kapan saja mereka mau dan bebas untuk kembali, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

"Saya memohon MK agar membatalkan anak kalimat pasal 97 ayat (1) itu dan menyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Yusril di Jakarta, Kamis, 15 September 2011.
 
Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, kata dia, memberi peluang kepada Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK dan Kapolri untuk mencegah seseorang dicekal seumur hidup.

"Ini adalah kecerobohan pemerintahan SBY dan DPR RI sekarang dalam membuat Undang-undang yang isinya terang-terangan bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril

Padahal, menurutnya, di dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada norma Undang-undang yang memberi peluang kepada penyelenggara negara untuk bertindak sewenang-wenang, melanggar hak-hak, dan kebebasan konstitusional warganegara yang diberikan oleh UUD 1945.

Yusril menegaskan, pengajuan uji materi undang-undang ini merupakan bagian dari perlawanannya terhadap Kejaksaan Agung yang selama ini telah bertindak sewenang-wenang terhadap dirinya.

"Karena saya dinyatakan sebagai tersangka kasus Sisminbakum, kebebasan saya menjadi terbatas," ungkapnya.

Yusril juga menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang masih saja mencari-cari alasan yang tidak jelas, sehingga nasibnya terkatung-katung. Termasuk terus dicekal ke luar negeri, padahal seharusnya kasusnya sudah lama di SP3.

"Kejagung tetap saja tidak mau memanggil dan memeriksa SBY dan Megawati yang mengetahui kasusnya, padahal MK sudah memutuskan wajibnya Kejagung memanggil dan meminta keterangan mereka," tuturnya.

Jika permohonannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, kata Yusri, implikasinya akan dirasakan oleh semua orang di negara ini. Khususnya mereka yang sedang dan akan dicekal.  "Ini juga bagian dari perjuangan penegakan HAM," katanya. (umi)

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024