Ida Antasari: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Agung secara resmi menolak rekomendasi Komisi Yudisial, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan tiga hakim yang memutus kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Antasari mengatakan bahwa tidak sepatutnya MA menolak rekomendasi KY. Sebab, rekomendasi tersebut adalah rekomendasi lembaga negara yang menjalankan perintah Undang-undang Dasar 1945.

"Ini bukan rekomendasi rakyat, tetapi lembaga negara karena bagaimana pun sesama lembaga negara sepatutnya menghormati lembaga masing-masing, tidak bisa seperti ini," ujar kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail di Jakarta, Kamis, 15 September 2011.

Menurut Maqdir, MA sepatutnya melakukan Majelis Kehormatan Hakim terlebih dahulu untuk memutuskan apakah rekomendasi itu layak atau tidak dijatuhkan kepada ketiga hakim tersebut. "Mestinya tidak ditolak seperti itu. Kalau mau elegan, mestinya penjatuhan hukuman ini diputuskan melalui MKH, bukan diputuskan oleh pimpinan MA," tegasnya.

Dia menambahkan, penolakan yang dilakukan MA bukan merupakan sikap yang bijak sehingga KY harus mengambil sikap yang jelas dan tegas terhadap rekomendasi tersebut. "Yang terjadi sekarang ini, MA tidak menjaga kehormatan MA sendiri dan juga tidak menjaga kehormatan KY akibat penolakan ini," kata Maqdir.

Pihak Antasari pun belum memikirkan langkah apa yang akan ditempuh setelah mengetahui rekomendasi KY ditolak MA. "Kita lihat saja nanti, karena kami belum baca dan belum mendapat keterangan secara persis apa penolakan oleh MA ini," kata dia.

Hal senada disampaikan oleh istri Antasari, Ida Laksmiwati. Menurut Ida, dengan adanya penolakan dari MA, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. "Oh kita nggak bisa memberikan komentar. Bapak (Antasari) bilang, nggak bisa ikut campur karena itu urusan antara KY dan MA," ujar Ida kepada VIVAnews.com.

Ida menuturkan, suaminya masih bisa bersikap tenang meskipun merasa kasusnya didiskriminasi dan direkayasa. "Bapak biarpun kasusnya didiskriminasi dan direkayasa ya begitu-begitu aja kan sikapnya," kata dia.

5 Makanan yang Dianjurkan untuk Penderita Darah Tinggi, dari Buah Beri sampai Yogurt
Mendagri Tito Karnavian saat menyematkan penghargaan Satyalancana ke 15 kepala daerah di Hari Otoda ke-28 di Balai Kota Surabaya.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri acara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) di Surabaya, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024