Cara Baru Polri Stop Kekerasan Debt Collector

Tiga tersangka pembunuh nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni A, H dan D
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Untuk menertibkan maraknya keberadaan debt collector yang kerap melakukan aksi kekerasan terhadap nasabah, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

"Peraturan Kapolri ini disusun dasarnya sesuai analisa dan evaluasi kejadian-kejadian yang dialami masyarakat, khususnya terkait fidusia," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Surabaya.

Peraturan ini, lanjut Sutarman, adalah untuk melindungi semua lapisan masyarakat, baik debitur maupun kreditur. "Ini mengingat semakin banyak pemberi pinjaman, leasing, atau kreditur lainnya yang menggunakan jasa debt collector untuk menagih, tidak jarang sampai mencelakai debitur akibat tindakan debt collector," dia menerangkan.

Menurut Sutarman, perjanjian debitur dan kreditur itu merupakan kesepakatan perdata, dan biasanya proses penyelesaian melalui jalur hukum dihindari oleh pemberi kredit sebab prosesnya panjang. "Maka cara yang digunakan adalah memakai jasa debt collector dan itu sangat rentan dengan tindak kekerasan," kata dia.

Terkait itu, Sutarman berharap peraturan ini dapat menyelesaikan perselisihan pinjam-meminjam, penyelesaian jaminan fidusia, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. "Jangan sampai orang yang belum membayar, lupa membayar satu atau dua bulan kemudian barang atau kendaraannya diambil paksa di jalanan. Itu tindakan kriminal dan polisi akan bertindak," urai Sutarman.

Ditambahkan, dengan berpedoman pada peraturan baru ini, baik peminjam maupun pemberi pinjaman dapat sama-sama dilindungi, tanpa ada pihak yang dirugikan, apalagi sampai ada yang celaka.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi jika menemui perilaku debt collector yang menyalahi ketentuan. "Polri bisa bertindak tegas, pelaku dan yang menyuruh sama-sama mendapat sanksi. Itu tidak bisa dibiarkan. Kalau perilaku seperti itu terus ada akan jadi apa negara ini?" kata Sutarman

Untuk menegakkan peraturan baru ini, kepolisian juga telah menyiapkan anggaran. "Untuk mengawal itu anggarannya sudah ada, sebesar Rp34 triliun," kata dia.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Kasus kekerasan debt collector sempat ramai diberitakan menyusul tewasnya seorang nasabah Citibank, Irzen Octa, di tangan sejumlah juru tagih. (Laporan: Tudji Martudji, Surabaya | kd)

Syifa Hadju

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Menurut Syifa Hadju, setiap orang dalam sebuah hubungan pasti akan belajar menerima kekurangan pasangan masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024