Tak Berstatus Jelas, 8.000 Pekerja UI Resah

Demo Di Universitas Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Gejolak di Universitas Indonesia bak api dalam sekam. Selain persoalan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Raja Arab Saudi, para pekerja UI juga diresahkan oleh ketidakjelasan sistem ketenagakerjaan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Pekerja yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja UI melihat langkah Majelis Wali Amanat UI meminta Menteri Pendidikan Nasional untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Peralihan Status UI, bisa menciptakan masalah baru. Menurut Koordinator Presidium Paguyuban Pekerja UI, Dr. Andri G. Wibisana, tak kurang 8.000 pekerja universitas terkemuka ini hingga saat ini tidak memiliki kejelasan status kepegawaian. Ini akibat penerapan model Badan Hukum Milik Negara yang kini tak punya landasan hukum.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 152 tahun 2000 yang merupakan peraturan organik Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi, dosen dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, dan golongan tenaga kerja di luar tenanga dosen) diangkat dan diberhentikan berdasarkan perjanjian kerja. Kemudian, Pasal 42 Ayat (3) PP No. 152 tahun 2000 menyatakan bahwa dosen dan tenaga kependidikan yang telah berstatus PNS, akan dialihkan status kerjanya menjadi pegawai universitas.

Pasal 42 Ayat (4) PP No. 152 tahun 2000 menyatakan bahwa pengalihan status dari PNS menjadi pegawai universitas ini dilakukan secara bertahap dalam waktu 10 tahun. Pembuat peraturan ini sepertinya menyadari bahwa karena pengalihan dari PNS menjadi Pegawai Universitas dilakukan secara bertahap, maka untuk sementara waktu akan muncul sistem ganda kepegawaian, yaitu sistem PNS dan sistem Pegawai Universitas.

Menyadari hal ini, maka Pasal 42 Ayat (4) juga menyatakan bahwa pengalihan bertahap ini harus tetap “mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya”. Ini berarti bahwa meskipun diberikan waktu 10 tahun, PP No. 152 tahun 2000 sebenarnya meminta agar pemberlakuan sistem Pegawai Universitas dan pengalihan status dari PNS menjadi Pegawai Universitas dilakukan secepat-cepatnya.

Menurut Andri, PP ini merupakan bukti privatisasi UI. "Dengan merujuk pada KUHPerdata, maka secara gamblang terlihat bahwa UI BHMN bukanlah merupakan badan hukum publik, tetapi sudah merupakan badan hukum perdata. Dengan demikian, adalah menjadi lumrah apabila UI BHMN melakukan berbagai upaya komersialisasi pendidikan, mengingat badan hukum perdata memang dapat ditujukan sebagai badan hukum yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan finansial," katanya.

Menurut Andri, dengan dalih untuk menerapkan PP No 152 tahun 2000 secara konsisten, maka pada tahun 2000, pimpinan UI memutuskan untuk menghentikan proses rekrutmen PNS. Namun demikian, penghentian rekrutmen PNS tidak secara langsung diikuti oleh pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan menjadi Pegawai Universitas, serta tidak diikuti pula oleh pengalihan pegawai berstatus PNS menjadi Pegawai Universitas. Gelombang pertama pengangkatan menjadi Pegawai Universitas barulah terjadi pada tahun 2006, yang ini pun terbatas pada dosen saja. Sementara itu, pengalihan secara bertahap pegawai yang berstatus PNS menjadi Pegawai Universitas sampai saat ini tidak pernah dilakukan.

Akibat dari ketidakkonsistenan ini, maka yang terjadi di UI bukanlah sistem kepegawaian tunggal, yaitu sistem Pegawai Universitas, tetapi justru kondisi yang memunculkan multi sistem kepegawaian.

Seluruh Personel AD, AL dan AU Dilarang Pakai iPhone, Bolehnya Samsung

Dari sekitar 12.000 pekerja di UI (baik dosen maupun tenaga kependidikan), sekitar 4.000 berstatus PNS, 500 berstatus sebagai Pegawai Universitas (disebut dengan istilah Pegawai BHMN), sementara sisanya yang berjumlah 8.000 orang tanpa status.

Karena itu, Paguyuban Pekerja UI meminta kejelasan status kerja dengan menerapkan sistem kepegawaian tunggal. (kd)

Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso.

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Nilai pembagian dividen itu diputuskan Dharma Polimetal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Perseroan pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024