- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku telah melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek e-KTP. Namun demikian, dia mengakui pelaksanaannya tidak sama persis.
"Kami melakukan tapi sebenarnya tidak persis seperti itu," kata Gamawan di Gedung DPR, Senin 19 September 2011.
Menurut dia, KPK minta supaya dalam NIK langsung ada rekam sidik jari. Menurut Gamawan, itu tidak mungkin. "Kalau itu kita lakukan mulai bayi sampai orang meninggal kita lakukan rekaman itu artinya 259 juta orang harus direkam sidik jarinya nah kalau itu dilakukan enggak keburu, karena ini diperlukan di 2013, kedua anggaran akan membengkak," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan e-KTP yang tidak dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Mendagri ada beberapa rekomendasi yang tidak dijalankan oleh Mendagri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta. Selasa, 13 September 2011.
Enam rekomedasi KPK yang belum dilakukan Kemendagri adalah :
1) Penyempurnaan Grand Design;
2) Menyempurnakan aplikasi SIAK dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK;
3) Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi online antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien;
4) Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal;
5) Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.
6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP. (adi)