Pengacara Diopname, Sidang Halimah Ditunda

Halimah
Sumber :
  • Krosceknews

VIVAnews -- Sidang uji materi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil hari ini kembali ditunda.

Alasannya, kuasa hukum Halimah, Chairunisa sejak akhir Ramadan diopname di RSCM. "Mohon diberi kesempatan satu kali lagi pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum Halimah, Laica Marzuki di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 September 2011.

Ditambahkan Laica, pada sidang selanjutnya, pihak pemohon akan menghadirkan dua ahli yaitu Shinta Wahid dan Musdah Mulia. "Keduanya sudah bersedia hadir dalam sidang berikutnya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, ketua sidang pleno Mahfud MD memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan ahli dua minggu ke depan.

Ini bukan kejadian pertama. Sidang Halimah pada Rabu 7 September 2011 juga ditunda dengan alasan, pihak pemohon sakit.

Dalam permohonannya, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang berbunyi "Perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi perselihan dan pertengkaran". Pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Haruslah  dianalisa kenapa terjadi pertengkaran, kalau ada hubungan "backstreet" tentu memicu pertengkaran sehingga perlu dianalisa," ujar pengacaranya beberapa waktu lalu.

Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. "Yang kita harapkan, kita membantu persoalan wanita Indonesia. Kan banyak sekali perceraian oleh suami berdasarkan huruf f yang mengatakan suami dapat melakukan perceraian apabila terjadi pertengkaran secara terus menerus." (eh)

Soal Megawati Apakah ke Open House Presiden Jokowi, PDIP Jawab Begini
AC Milan

Kumpulan Ucapan Idul Fitri dari Klub Premier League dan Serie A

Umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Hari ini, tanggal 10 April 2024. Klub-klub sepakbola dunia ucapkan selamat

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024