Polri Gelar Perkara Kasus Surat Palsu MK

Demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI melakukan gelar perkara kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, pukul 09.00 WIB.  Gelar perkara ini dilakukan di gedung Transnational Crime Center (TNCC), dihadiri juga oleh Kompolnas, Satgas Mafia Hukum, Inspektorat Pengawasan Umum, Propam dan Divisi Hukum.

Pengacara Zaenal Arifin, Ahmad Rivai, berharap bahwa dengan gelar perkara ini maka kasus yang menyeret kliennya sebagai tersangka makin jelas. Ahmad menuduh penetapan Zaenal Arifin sebagai tersangka tak sesuai prosedur.

"Misalnya, kenapa Pak Zaenal dijerat dengan bukti-bukti yang tidak cukup," kata Ahmad di Gedung TNCC, Jalan Trunojoyo, Rabu 21 September 2011. Ahmad Rivai juga menduga ada motif-motif tertentu dan intervensi dari atas.

"Kalau mengatakan (bukti) surat (palsu) itu tidak ada dan sulit untuk menjerat yang lain, kok Pak Zaenal bisa jadi tersangka?".

Sementara itu, Zaenal Arifin mengatakan dia hanya dapat berpikir positif menerima hasil gelar perkara ini. "Saya berharap kasus surat palsu ini dapat terbuka dan terang benderang," kata Zaenal.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah

Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Kepada Yasushi  Masaki, Ida Fauziyah berharap terus memperkuat hubungan kerja sama bilateral Indonesia-Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024