Siang Ini, Menpora Bersaksi di Pengadilan

Menegpora Andi Mallarangeng
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Andi yang mengenakan kemeja  batik putih tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 12.43 WIB.

Andi dijadwalkan akan menjadi saksi bagi terdakwa Sesmenpora, Wafid Muharram. Saat ditanyai perihal kesaksiannya nanti Andi berjanji akan memberikan keterangan kepada majelis hakim dengan sebenar-benarnya.

"Tentu saya akan menjawab semua pertanyaan secara baik-baik," kata Andi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Rabu, 21 September 2011.

Mantan juru bicara Presiden SBY itu juga menyatakan, akan menyampaikan perihal dana talangan di Kemenpora yang menyeret anak buahnya Wafid Muharam ke meja hijau. "Pokoknya akan dijelaskan semuanya," imbuhnya.

Sebelumnya Sesmenpora Wafid Muharam mengklaim tiga lembar cek senilai 3,2 miliar yang diperolehnya dari PT Duta Graha Indah (DGI) adalah dana talangan. Sedangkan Andi membantah adanya dana talangan di Kementerian yang dipimpinnya. Lalu apakah Andi akan membuktikan pernyataanya itu?

"Lihat saja nanti, tugas saya hanya sebagai saksi ya menjawab pertanyaan yang ditanyakan kepada saya, saya akan menjawab dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benanya," tegasnya.

Sebelumnya, Wafid minta Menpora dihadirkan sebagai saksi. "Menteri Pemuda dan Olah Raga (Andi Mallarangeng) segera dijadikan saksi dalam kasus ini. Soalnya dia sebagai pimpinan lembaga tentu mengetahui ini," kata pengacara Wafid, Erman Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 14 September 2011.

Menurut dia, kliennya hanya menggunakan dana talangan atau pinjaman untuk kegiatan di Kemenpora. Jadi, kata dia, kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan wisma atlet itu. "Pihak kami tidak pernah korupsi, itu dana talangan, bukan korupsi. Lalu apakah ada masyarakat yang dirugikan dengan dana tersebut," kata dia.

Erman menjelaskan dana talangan itu sudah biasa dilakukan oleh Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sudah dialokasikan dalam mata anggaran. "Soal dana tersebut (dana talangan) telah lazim untuk dilakukan di Kementerian," ujarnya. (sj)

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Keberanian Kejagung itu karena seperti mengusut dugaan kasus tambang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024