- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati mengatakan tidak mendapat perlindungan dari Partai Demokrat terkait kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, partainya itu menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada penegak hukum.
"Saya yakin seratus persen, Demokrat tidak melakukan itu (melindungi). Apalagi mencapai pada Pak SBY, masak masalah surat palsu sampai kepada Pak SBY," kata Andi Nurpati di Jakarta, Rabu 21 September 2011.
Andi Nurpati mengatakan posisinya di partai bentukan SBY itu bukan lah apa-apa. Sehingga, tak mungkin dirinya mendapatkan perlakuan istimewa. "Saya kasih bukti ya, kita lihat kasus saudara Nazaruddin. Jabatan saya di Demokrat apalah dibandingkan dengan saudara Nazaruddin orang nomer tiga di Demokrat," kata dia.
"Apa yang dilakukan Pak SBY dengan itu? Kita lihat faktanya. Dibiarkan, silakan diproses hukum. Kalau memang terbukti ya, silahkan diproses. Apalagi saya."
Menurut Andi Nurpati, dalam kasus ini dirinya merasa tak bersalah membuat maupun menggunakan surat palsu itu. Nurpati semakin percaya diri karena sejauh ini polisi belum menjadikannya sebagai tersangka. "Yang saya tahu, beberapa kali pernyataan yang saya ikuti dari media, pihak Mabes menyatakan tak ada bukti yang cukup, maupun kesaksian yang bisa menyatakan saya sebagai tersangka," kata dia. "Saya juga sudah mengalami proses BAP."
Dalam kesempatan ini, Andi Nurpati melontarkan kritikannya terhadap Panja Mafia Pemilu yang dibentuk DPR. Menurut dia, Panja telah menyampaikan informasi tak lengkap kepada publik soal kasus ini. "Panja kan belom punya kesimpulan, karena sebagian yang disampaikan ke publik itu tak seluruhnya utuh. Saya juga sudah menyampaikan Panja turunnya kok nggak utuh," kata dia.