- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -- Peraturan Pemerintah tentang sampah akan disahkan oleh pemerintah. Namun, pengesahan PP itu mendapat protes keras dari kalangan pengusaha.
“PP sampah yang akan diteken presiden masih diprotes pengusaha,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhamad Hatta saat melakukan peninjauan persiapan Konferensi Lingkungan Internasional di Gedung Sasana Budaya Ganesha Bandung, Jawa Barat, Rabu 21 September 2011.
Menurut Hatta, salah satu perusahaan yang memprotes PP tersebut ialah perusahaan kemasan, seperti perusahaan air mmineral. Pasalnya, dalam PP tentang sampah yang akan disahkan itu salah satu pasalnya mewajibkan perusahaan melakukan Extended Producer Responsibility (ERP).
Sistem ERP membebankan sampah yang muncul dari sebuah produk menjadi tanggung jawab perusahaan yang memproduksinya. "Perusahaan seperti ini yang masih prostes,” ujarnya sambil mengacungkan gelas air mineral.
Menurut Gusti, ada berbagai macam alasan dikemukakan oleh para produsen kemasan untuk menolak PP. Sebagai contohnya jika ada perusahaan asal Amerika, bagaimana mengambil sampah yang berada di Papua, atau daerah lain. "Mereka keberatan jika harus ngambil sampah produk mereka ke hutan," ujarnya.
Namun, tambah dia, Gusti menegaskan pemerintah tak bisa mengubah pasal yang mengatur EPR tersebut. Karena persoalan EPR sudah ada dalam klausul Undang Undang Sampah. "Itu ada dalam klausul UU dan efektif jika ada PP," tegasnya.
Laporan Dani Wahyu Ramdani l Bandung