"Tetap Ada Hukuman Mati untuk Koruptor"
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan, draf revisi KUHP dan RUU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siap dipresentasikan di depan rapat kabinet atau rapat terbatas.
"Mengenai KUHP mudah-mudahan bulan depan selesai karena ini mengikuti materi penyelesaian yang berkaitan dengan KUHP," kata Patrialis, Kamis 22 September 2011.
Setelah presentasi, tambah dia, jika tidak ada hal penting dan catatan dari Presiden, draf akan dikirim ke DPR. "Tapi kalau ada hal yang dirasakan sangat penting yang harus masih kita sempurnakan, tentu akan kita tambahkan," tambah dia.
Ditanya soal rencana penghapusan hukuman mati dalam UU Tipikor, Patrialis membantah. "Di dalam RUU Tipikor ini, ancaman hukuman mati tetap ada," kata dia.
Sementara soal penghapusan remisi bagi koruptor, Patrialis mengatakan, hal tersebut adalah amanat dari kepala negara.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji usulan tersebut secara mendalam. "Jangan sampai nanti setelah kita lakukan perubahan ada lagi masalah," kata dia.
Patrialis menambahkan, pada hakekatnya Presiden memberikan dorongan sepenuhnya agar remisi bagi koruptor dan teroris seyogyanya harus dipikirkan secara matang. "Kalau perlu ditiadakan remisi untuk mereka," kata dia.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati koruptor ini diatur dalam 2 pasal, yakni Pasal 2 ayat (2). Pasal itu berbunyi 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. (umi)