- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Abdul Mun'im Idris menegaskan, tidak ada kesepakatan dengan penyidik dalam melakukan visum jasad Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasarudin Zulkarnaen.
"Tidak ada kesepakatan dengan penyidik. Yang ada penyidik meminta saya menghapus kalimat 9 mm. Saya bilang, itu urusan saya," ujar Mun'im saat bersaksi dalam sidang PK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2011.
Selain penyidik, seorang pejabat Puslabfor Polda Metro Jaya yang bernama Amri Kamil juga mempertanyakan hasil visum yang dilakukan olehnya. "Dia bilang, 'Beh, Babeh terlalu berani menulis 9 mm'," ucap Mun'im menirukan pejabat Puslabfor ketika itu.
Namun pada saat itu, Mun'im mengaku, tidak ada pikiran macam-macam terkait permintaan penyidik dan pejabat Puslabfor.
"Yang saya pikir, dia tidak mengerti. Karena mereka murid-murid saya dan mereka tidak mengerti," ucapnya.
Tiba-tiba keterangan Mun'im ini sempat ditimpali oleh Antasari. "Tidak mengerti apa-apa, tapi berhasil saya dipidana," cetus Antasari.
Mun'im bersaksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan Nasrudin, Antasari Azhar. Tim pengacara Antasari melampirkan novum atau bukti baru berupa foto dan hasil forensik jasad Nasrudin dalam kasus pembunuhan tersebut.
Di tingkat kasasi, Antasari yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana atas Nasrudin. (adi)