- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -- Mahkamah Agung memindahtugaskan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Albertina HO. Hakim kasus Gayus Tambunan itu dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung.
Sebagian kalangan menyayangkan mutasi hakim yang dikenal tegas ini. Salah satunya adalah Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Dia menilai hakim Albertina Ho masih layak dan pantas menangani kasus-kasus di Jakarta.
"Jadi, Bu Albertina masih cocok menangani kasus-kasus di Jakarta," kata Suparman usai Rakernas Ikadin di Jakarta, Kamis 22 September 2011.
Menurut Suparman, Albertina merupakan salah satu hakim yang mempunyai integritas dan intelektualitas yang baik. Dimutasinya Albertina, kata Suparman, menjadi kontroversi karena yang bersangkutan sedang menangani kasus yang sensitif. "Ya itu kewenangan MA. Saya secara pribadi, mudah-mudahan MA benar-benar sedang mempromosikan Bu Albertina," ungkapnya.
Suparman menyarankan agar MA memperhatikan respon publik setiap mengambil kebijakan. "Kenapa publik memberi reaksi kurang bagus atas keputusan MA itu, karena bagian dari ketidakpercayaan, ini yang bisa diambil," pungkasnya.
Albertina sendiri mengaku belum juga menerima surat keputusan pemindahannya ke Pengadilan Negeri Sungai Liat, Bangka Belitung. Menurut wanita kelahiran Maluku Tenggara 1 Januari 1960 ini, dirinya tidak mengetahui alasan pemindahannya ke luar Jakarta. Semua keputusan itu ada di tangan Mahkamah Agung. (sj)