- Antara
VIVAnews - I Nyoman Suisnaya mengakui dirinya dan Dadong Irbarelawan hanya menjadi fasilitator transaksi antara Dharnawati dan Sindu Malik Pribadi.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sebenarnya kami cuma memfasilitasi saja orang-orang yang mau bertransaksi antara Bu Nana (Dharnawati) dan Sindu Malik," kata Nyoman di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jum'at, 23 September 2011.
Menurut Sekretaris Ditjen Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) Kemenakertrans itu, selain Sindu, mantan staf khusus Menakertrans Ali Mudhori juga ikut terlibat dalam transaksi tersebut.
"Itulah (Ali Mudori), satu paket. Saya kira itu saja," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT) di 19 Kabupaten tahun 2011. Dengan total nilai Rp 500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.
Ketiganya yaitu pihak swasta Dharnawati, Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Dadong Irbarelawan. (umi)