- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Menteri Dalam Negeri menonaktifkan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin karena terlibat dalam kasus korupsi deposito kas Aceh Utara senilai Rp220 miliar.
Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan Ilyas diberhentikan melalui keputusan Mendagri nomor 131.11-656 tahun 2011 tertanggal 15 September. Sementara Syarifuddin melalui surat bernomor 132.11-657 tertanggal 15 September 2011.
“Mendagri menyetujui M. Ali Basyah sebagai penjabat sementara Bupati Aceh Utara menggantikan Ilyas. Sebelumnya gubernur telah mengusulkan nama pejabat sementara itu, dan disetujui mendagri,” kata Makmur dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Sabtu 24 September 2011.
Makmur juga menyebutkan pihaknya belum tahu kapan jadwal pelantikan Ali Basyah sekaligus serah terima jabatan dari bupati sebelumnya.“Untuk pelantikan saudara M. Ali Basyah, akan disesuaikan dengan waktu kegiatan gubernur,” ujarnya.
Ilyas Hamid dan Syarifuddin masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, atas dakwaan korupsi kas daerah. Keduanya mendapat penangguhan penahanan dari pengadilan.
Ilyas dan Syafruddin yang juga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara lewat jalur independen.
Laporan : Riza Nasser | Aceh