- VIVAnews/Dedy
VIVAnews - Tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, sempat menolak menandatangani kwitansi penerimaan uang tunai Rp1,5 miliar yang diduga sebagai suap.
Hal itu terungkap dalam reka adegan ke-36 pada proses rekonstruksi suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi di Gedung Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 24 September 2011.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka. Selain Dadong (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), dua tersangka lainnya adalah I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha).
Dalam adegan tersebut, tampak Dadong menemui Dharnawati yang baru mencairkan dana senilai Rp1,5 miliar dari Bank BNI. Dadong menghampiri Dharnawati yang sudah menunggunya di dalam mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1834 SKG yang tengah parkir di depan Gedung Ditjen P2KT.
Dalam pertemuan itulah Dadong menolak menandatangani kwitansi serah terima uang Rp1,5 miliar tersebut. "Saya tolak, tidak-tidak," ujar Dadong.
Beberapa saat kemudian keduanya terlibat diskusi. Tampak Dharnawati sempat menunjukkan slip bukti penarikan uang kepada Dadong. Belum dapat dipastikan apakah Dadong sempat menandatangani kwitansi tersebut.
Akhirnya Dadong pun keluar dari mobil Avanza hitam milik Dharnawati dengan membawa amplop putih. Belakangan diketahui isi amplop itu adalah buku tabungan dan ATM BNI milik Dharnawati.
Seperti diketahui, Kamis 25 Agustus 2011, KPK berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait pencairan dana PPIDT di 19 Kabupaten tahun 2011. Program itu senilai Rp500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN Perubahan tahun 2011.
Dharnawati yang diduga memberikan uang ditangkap di daerah Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur. Kemudian, I Nyoman Suisanaya ditangkap di gedung A Kemenakertrans, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan. Sedangkan, Dadong Irbarelawan ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa satu buah kardus durian yang berisi uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga sebagai fee yang diberikan oleh Dharnawati supaya dana PPID di sejumlah daerah transmigrasi segera cair.