Warga Porong Demo, Beberapa Kereta Berhenti

Lumpur Lapindo Kali Porong
Sumber :
  • ANTARA/Eric Ireng

VIVAnews - Warga 45 RT sekitar tanggul lumpur Sidoarjo melakukan demo dengan menutup ruas Jalan Raya Porong dan rel kereta api. Perjalanan kereta api terganggu. Sejumlah kereta yang terganggu antara lain KA Mutiara Timur jurusan Surabaya-Jember. KA itu terpaksa berhenti di Stasiun Sidoarjo sekitar 40 menit, menunggu kepastian dari PT KA Daop VIII Surabaya, bisa atau tidak melanjutkan perjalanan.

Kereta yang juga terhambat adalah KA Penataran jurusan Malang-Surabaya yang  berhenti di Stasiun Porong sekitar 30 menit. "Kereta komuter yang harusnya dari Surabaya menuju Porong terpaksa juga berhenti di Stasiun Tanggulangin dan harus memutar kembali ke Surabaya," kata Humas PT Kereta Api Daops VIII, Sri Winarto Senin, 26 September 2011.

Pihak Kereta Api juga belum memastikan akan menunda atau membatalkan seluruh perjalanan kereta yang memiliki rute sekitar tanggul atau tidak.

Industri Facility Manajemen Indonesia di Atas Vietnam dan Kamboja

PT KA sebenarnya membolehkan korban lumpur berada di sekitar rel, tetapi harus segera minggir saat ada kereta lewat. Untuk diketahui, massa warga yang melakukan aksi demo dan berusaha menutup ruas Jalan Raya Porong menuntut agar wilayahnya di 45 RT dimasukkan ke peta terdampak seperti 9 RT lain. Mereka menuntut pemerintah agar segera membayar ganti rugi.

Guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, Satuan PH Polri dan Satuan Brimob disiagakan di sepanjang ruas Jalan Raya Porong. Sebelum massa bubar, sempat terjadi kemacetan hingga menimbulkan antrean sepanjang 3 kilometer.

Sebelumnya, Selasa 20 September 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil gubernur Jawa Timur, Soekarwo membahas kasus ini.

Pengakuan Pochettino Usai Chelsea Dibantai Arsenal

Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala sebelumnya menegaskan bahwa tiga desa yang berunjukrasa itu memang berada di luar peta terdampak lumpur Sidoarjo sesuai dengan keputusan pemerintah. Sehingga, pelunasan ganti rugi ketiga desa itu menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Itu kan di luar peta terdampak, kami tetap mengacu Perpres yang lalu. Di luar peta terdampak itu pemerintah yang bertanggung jawab," kata Andi saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 20 September 2011.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024
Auto2000 Bodi & Cat

Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam

Bagi sebagian orang, liburan mudik tahun ini mungkin meninggalkan kesan yang tidak diinginkan, yaitu baret atau penyok pada bodi mobil akibat padatnya lalu lintas jalanan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024