- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahanĀ Bupati Seluma, Murman Effendi di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Yang bersangkutan adalah tersangka kasus dugaan suap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ME untuk 20 hari pertama. ME dititipkan di rumah tahanan Cipinang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2011.
Murman menjalani pemeriksaan sejak pagi, setelah sebelumnya Murman dua kali mangkir dalam penggilan penyidik KPK. "Hari ini merupakan pemanggilan ketiga untuk tersangka ME. Sebelumnya dua kali tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Johan.
Murman yang keluar pukul 19.00 WIB enggan berkomentar banyak. DitemaniĀ kuasa hukumnya Murman dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Murman Patuan Siahaan membantah Murman disebut mangkir dari pemeriksaan KPK. Menurutnya, Murman absen dari pemeriksaan karena kesibukan kerja.
"Mengajukan surat (berhalangan hadir) kok, karena menjalankan tugas pemerintahan," tegasnya.
Murman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD Bengkulu. Pemberian itu disinyalir berkaitan dengan penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
KPK menjerat Murman menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umi)