Penghinaan Presiden

MA Tolak PK Pengacara Eggi Sudjana

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diakukan pengacara Eggi Sudjana terkait kasus penghinaan terhadap presiden. MA tidak menerima bukti baru berupa putusan Mahkamah Konstusi yang mencabut pasal yang digunakan menjerat Eggi.

Dalam putusan yang dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa 27 September 2011, majelis yang diketuai Hakim Nyak Pha menjelaskan alasan penolakan PK Eggi dan tetap menghukum yang bersangkutan dengan pidana tiga bulan penjara.

Eggi dijerat dengan pasal penghinaa terhadap presiden yang tercantum dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Meski kemudian MK mencabut pasal pidana soal penghinaan terhadap presiden ini, namun Eggi tetap dianggap bersalah.

Vietnamese Sentenced to Death for $27 Billion Fraud Case

Menurut MA, pasal pidana penghinaan terhadap presiden tersebut dicabut MK pada 6 Desember 2006.  "Sedangkan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terjadi pada 3 Januari 2006," demikian putusan Majelis PK MA yang dibacakan 3 Agustus 2011.

Kasus ini bermula saat Eggi melontarkan pernyataan saat di lobi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Januari 2006 kepada wartawan. Saat itu, Eggi datang untuk kepentingan kliennya, mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe.

Adapun lontaran yang menyeretnya ke meja hijau adalah: "yang ingin saya klarifikasi dengan Ketua KPK atau jajaran KPK, bahwa ada pengusaha yang memberikan mobil mungkin jenisnya Jaguar kurang lebih begitu , kepada Kementerian Sekab dan Juru Bicara Presiden juga Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya.”

Joe Biden Kutuk Serangan Iran, AS Tegaskan Dukung Penuh Israel
Tol Semarang arah Solo

Jasa Marga Hentikan One Way Lokal di Tol Semarang-Solo

Volume lalu lintas kendaraan di jalan Tol Semarang-Solo terpantau ramai lancar.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024