Bisakah Informasi Intelijen Jadi Alat Bukti?

Kepala BIN Susanto datangi Komisi I DPR_RI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Kepala Badan Intelijen Negara, Sutanto, menyatakan upaya penanganan terorisme menghadapi kendala karena informasi intelijen tidak bisa dijadikan alat bukti. Akibatnya, informasi intelijen tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.

“Informasi bukan alat bukti. Itulah kendalanya. Padahal informasi bisa datang dari BIN, TNI, termasuk kepolisian sendiri. Kalau itu bisa jadi alat bukti, tentu akan sangat efektif dalam menangani masalah teror,” kata Sutanto usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 26 September 2011.

BIN termasuk salah satu pihak yang menjadi sorotan pasca meledaknya bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, Minggu 25 September 2011. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memerintahkan evaluasi internal terhadap jajaran kepolisian dan intelijen. “Kalau ada kesalahan dari aparat, akan ditindak siapa yang lalai atau bertanggung jawab,” ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha.

Kepala BIN sendiri membantah tudingan menyudutkan yang menyebut kinerja aparat intelijen terlalu lemah, sehingga dinilai tidak bisa mencegah atau mendeteksi lebih awal teror bom bunuh diri yang telah terjadi beberapa kali. “Kami beberapa kali sudah berhasil mengungkap, sebelum terjadinya ledakan-ledakan. Walaupun aparat sudah tahu, tapi informasi intelijen bukan alat bukti yang bisa diproses secara hukum,” kata Sutanto lagi.

Menanggapi keluhan BIN tersebut, Komisi I DPR yang membidangi pertahanan  keamanan dan intelijen, serta merupakan mitra kerja BIN, menyatakan bahwa informasi intelijen bisa saja menjadi alat bukti, dengan catatan tertentu. “Kita lihat dulu data intelijennya seperti apa,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa 27 September 2011.

“Harus diperjelas dan diperdalam lebih dahulu, jenis informasi intelijen terkait. Semisal informasi itu berupa hasil rekaman atau video, tentu justru bisa memperkuat bukti-bukti awal,” jelas Hasanuddin.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Menurutnya, keputusan apakah informasi intelijen tersebut bisa menjadi alat bukti atau tidak, harus diserahkan kepada kepolisian sebagai pihak yang berwenang.

“Serahkan itu kepada aparat penegak hukum. Soal informasi intelijen bisa atau tidak menjadi alat bukti tidak dapat diatur dalam UU Intelijen yang rancangannya sedang dibahas DPR, tapi diatur dalam KUHAP yang merupakan ranah penegak hukum,” papar Hasanuddin. (umi)

Wakil wali Kota Depok Imam Budi Hartono

Depok Masuk Aglomerasi DKJ, Wakil Wali Kota: Semoga Lebih Banyak Positifnya

Daerah aglomerasi Jabodetabekjur diharapkan akan banyak pengaruh terhadap pembangunan di Depok.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024