Ini Cara Kemenkominfo Blokir Situs Radikal

Ilustrasi hacker.
Sumber :

VIVAnews - Sejumlah pihak mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera melakukan pemblokiran terhadap situs yang menyebarkan paham radikalisme. Kementerian Kominfo pun mengaku sudah melakukan pemblokiran terhadap situs yang diduga menyebarkan paham radikalisme.

Kepala Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, selain melakukan pengawasan langsung, Kementerian Kominfo juga membuka layanan aduan. Jadi, masyarakat bisa melaporkan situs yang dianggap radikal dengan mengirim email ke aduankonten@depkominfo.go,id.

Namun, Kementerian Kominfo tidak akan langsung melakukan pemblokiran. Sebelum memblokir suatu situs, Kementerian Kominfo akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Dalam proses verifikasi, kami melihat konten. Apakah isinya hanya mengenai penjelasan-penjelasan suatu masalah tertentu, atau sudah menghasut dan meresahkan masyarakat," jelas Gatot.

Dalam verifikasi, Kementerian Kominfo juga akan meminta pendapat ahli, apakah situs itu mengandung paham radikalisme. "Kami tanya kepada yang berkompeten, apakah ahli, akademisi, ulama, dan lain-lain," tutur Gatot.

Verifikasi, menurut Gatot, juga dilakukan untuk menghindari pelanggaran akses informasi yang dilakukan Kementerian Kominfo. Gatot kemudian mencontohkan, jika ada situs yang berisi mengenai proses pembuatan bahan peledak.

"Ini juga harus hati-hati. Kalau situs itu secara ilmiah menjelaskan, misalnya cara membuat detonator atau peledak untuk digunakan di daerah pertambangan. Itukan tidak bisa dilihat langsung sebagai situs radikal, jadi harus bisa membedakan secara ilmiah," jelas Gatot.

"Kalau Kemenkominfo langsung melakukan pemblokiran terhadap situs yang berisi informasi bermanfaat, nanti bisa dianggap melanggar akses informasi," lanjutnya.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Sejauh ini sudah ada 900 situs yang diadukan untuk diblokir. Namun, Kementerian baru memblokir sepertiganya, yaitu sekitar 300-an situs. (sj)

Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024