- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar pekan depan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa terkait kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di kementerian yang dia pimpin.
"Muhaimin diperiksa hari Senin, 3 Oktober," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu 28 September 2011.
Menurut Johan, Muhaimin diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nyoman," kata dia.
Sementara itu, pengacara Muhaimin, Susilo Ari Wibowo hari ini mendatangi gedung KPK. Dia mengaku akan bertemu dengan penyidik KPK untuk menanyakan jadwal pemeriksaan kliennya itu. "Saya hanya konfirmasi saja apakah ada pemeriksaan Pak Muhaimin atau tidak. Itu saja," kata Susilo.
Menurut Susilo, kliennya belum mengetahui kapan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK. "Kita belum tahu semua. Kita hanya konfirmasi ke KPK saja," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersanga dalam kasus suap senilai Rp1,5 miliar ini. Mereka adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha). (eh)