Rosa: Saya kan Salah, Ngapain Banding

Mindo Rosalina Manulang
Sumber :
  • ANTARA/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang tak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menghukum dirinya selama 2,5 tahun penjara.

"Saya kan salah, ngapain banding," ujar Rosa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 September 2011.

Rosa tiba di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. Selain Rosa, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris juga turut dihadirkan sebagai saksi.

Rosa mengatakan menerima putusan pengadilan dengan lapang dada. "Saya terima putusan itu," kata dia.

Sementara itu, Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris mengaku belum mengambil keputusan untuk banding atau tidak. "Kan masih nanti," pungkasnya.

Majelis hakim memvonis Rosa 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Dua penyelenggara tersebut yakni, anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan Wafid Muharram.

Sementara, El Idris dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus yang sama. (sj)

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura
Hard Gumay

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

Terhadap perkembangan kasus korupsi tersebut, Hard Gumay memprediksi bahwa kisah Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan selesai. Meskipun dia tidak menjelaskan secara rinci.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024