Korupsi Kemenkes, Rustam Pakaya Tersangka

Demo di KPK
Sumber :
  • ANTARA/ Fanny Octavianus

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada tahun 2007. KPK menyebut tersangka itu adalah, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Pakaya.

Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK menetapkan RSP sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2007," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam perbincangan dengan VIVAnews.com kemarin. Menurut Johan, ditetapkannya RSP sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan. "Yang bersangkutan adalah kuasa pengguna anggaran," kata dia.

Informasi yang diterima VIVAnews.com, pemilik inisial RSP adalah Rustam Pakaya. Bagaimana tanggapan Rustam Pakaya atas penetapan status tersangkanya ini?

Menurut Rustam, hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dari KPK atas penetapan status tersangka. Tetapi, Rustam sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus itu.

"Surat resmi buat saya belum terima. Tapi sudah diberitahu teman-teman di Kemenkes," kata Rustam dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews.com, Kamis 29 September 2011.

Rustam membantah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disebut KPK. Rustam membeberkan, dalam catatan Kementerian Kesehatan, proyek tahun 2007 di Pusat Krisis ada efisiensi anggaran sekitar Rp19 miliar.

"Dan selama kepemimpinan saya 4 tahun di situ menangani 1.000 kali bencana, ada efisiensi proyek hampir Rp160 miliar. Dan itu telah disetorkan kembali ke kas negara," jelas pria yang menjadi 'juru bicara bencana' ini.

Kendati demikian, Rustam tidak bisa menanggapi lebih jauh soal status tersangka ini. Rustam mempersilakan KPK bila memiliki bukti-bukti kuat penetapan status tersangka dirinya. "Maaf, saya tidak bisa komentar banyak. Mungkin KPK punya data lain," jelas dia.

Menurut KPK, Rustam dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp6,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dan mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjim. (umi)

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta
Xiaomi, Redmi Pad Pro 2024

Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya

Redmi Pad Pro menawarkan layar besar 12,1 inci dengan refresh rate 120Hz, performa tangguh dari Snapdragon 7s Gen 2, dan baterai 10.000 mAh yang tahan lama hingga berjam.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024