Mahfud MD: Tersangka Zaenal Hanya Ceroboh

Ketua MK Mahfud MD Datangi Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, diperiksa Mabes Polri. Dia menjadi saksi meringankan tersangka kasus surat palsu, Zaenal Arifin. Zaenal dahulu menjabat sebagai hakim panitera MK.

Dalam keterangannya, Mahfud Md mengatakan bahwa Zaenal Arifin hanya bertindak ceroboh. Hal ini karena Zaenal tidak membuang surat per tanggal 14 Agustus 2009. Padahal surat itu tidak jadi disampaikan kepada Mahfud.

"Itu yang saya jelaskan tadi. Bahwa seorang panitera membuat nota dinas. Nota dinas itu tidak pernah sampai pada saya. Saya anggap kok agak ceroboh, nota dinas yang sudah tidak terpakai kok nggak langsung dimusnahkan," kata Mahfud usai pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian RI, Kamis 29 September 2011.

Mahfud menjelaskan, ketika Zaenal tidak menyerahkan surat pertanggal 14 September 2011 itu kepada Mahfud kemudian dia membuat surat lagi pertanggal 17 September 2011.

Sehingga sejumlah pihak diduga telah menyalahgunakan surat pertama itu. Mahfud dan tiga hakim lain yaitu Maria Farida Indrati dan Harjono diminta Zaenal menjadi saksi meringankan terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dia diperiksa selama satu jam oleh penyidik Mabes Polri. Ketiga Hakim tersebut diperiksa secara terpisah. "Dengan adanya tambahan keterangan, semoga langkah-langkah dari mabes akan lebih cepat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, kesaksian Mahfud Md tersebut akan dijadikan satu dengan kesaksian dari pihak lain. "Bukti yang disampiaknan oleh beliau akan kita satukan dengan bukti-bukti lain lalu akan kita nilai," kata Sutarman. (umi)

Ulang Tahun ke-40, Vicky Prasetyo Ungkap Harapan Ingin Segera Menikah
Polisi datangi lokasi kecelakaan di Jalan Raya Citayam

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Kecelakaan adu banteng, antara mobil pick up dengan dua sepeda motor, pada Jumat dini hari tadi, 19 April 2024, menimbulkan korban jiwa. Kecelakaan di Jalan Raya Citayam.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024