- ANTARA/Abdullah
VIVAnews -- Tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan berkas perkara kasus terorisme dengan tersangka tujuh orang kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi NTB.
Tujuh tersangka teroris itu yakni, pemimpin Pondok Pesantren Umar bin Khatab Abrori, Mustakim Abdullah, Sya'ban, Rahmat Hidayat, Rahmat Ibnu Umar, Furqon, dan Asrap.
Kapolda NTB Brigadir Jenderal Arif Wachyunadi mengatakan tujuh berkas perkara yang diserahkan tim penyidik kepada Kejaksaan Tinggi. di dalamnya tercantum pasal terorisme dan undang-undang darurat. "Tahap penyidikan terhadap perkara kasus terorisme sudah sampai pada tahap penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada kejaksaan tinggi NTB di Mataram,"kata Arif kepada wartawan di Mataram Kamis 29 September 2011.
Menurut Arif adanya pasal terorisme dalam berkas ketujuh tersangka itu didasari hasil temuan tim penyidik Polda NTB. Artinya polisi telah mengumpulkan berbagai bukti kuat keterkaitan ketujuh tersangka dengan terorisme diantaranya adanya ledakan bom, penyimpanan bahan peledak, penyimpanan senjata tajam, penyimpanan bom molotov. Termasuk yang ditemukan polisi yakni 26 bom rakitan.
Terkait penyerahan berkas perkara itu, tim penyidik menunggu proses petunjuk dari Kejaksaan Tinggi. Arif Wachyunadi mengatakan tidak menutup kemungkinan berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi. "Semuanya proses dan ada waktu untuk menunggu proses itu. Jadi mungkin saja dikembalikan. Kalau ada petunjuk dari Jaksa, polisi wajib untuk memperbaiki, tapi kalau sudah diserahkan tinggal kita tunggu prosesnya,"ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan terjadi di Pondok Pesantren Umar Bin Khatab, Desa Sonolo, pada 11 Juli 2011. Akibat ledakan itu, seorang pengajar pondok pesantren bernama Firdaus meninggal.
Sebelum ledakan terjadi, polisi menangkap salah seorang santri Pondok Pesantren Umar Bin Khatab bernama Sya'ban yang membunuh anggota Polsek Bolo.
Atas peristiwa itu, kepolisian daerah NTB berhasil menangkap ustadz Abrori pemimpin Pondok Pesantren Umar Bin Khatab. Polisi juga menemukan berbagai barang bukti dari dalam pondok pesantren. Bahkan polisi juga menemukan 26 bom rakitan di bukit Batu Pahat, Wadu Pa'a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Hingga saat ini kepolisian daerah NTB terus meningkatkan kewaspadaannya atas ancaman terorisme di wilayan Nusa Tenggara Barat. Kapolda NTB berharap kasus terorisme ini segera disidangkan. (eh)
Laporan: Edy Gustan | Mataram