Empat Mahasiswa Terlibat Makar Dibebaskan

Penurunan bendera Bintang Kejora milik OPM di Papua beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Banjir Ambarita

VIVAnews - Empat mahasiswa Papua yang terlibat kasus makar pembentangan bendera bintang empat belas kejora ("Star Bendera 14"), akhirnya dibebaskan Pengadilan Negeri Manokwari melalui sidang yang berlangsung 27 September lalu. Keputusan tersebut disambut baik oleh Amnesty Interasional.

"Amnesty berharap, keputusan pengadilan merupakan indikasi lebih menghargai kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Tanah Papua, untuk itu, juga meminta pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan tanpa syarat semua tahanan Politik (lainnya di Indonesia," ujar Josf Benedict, anggota Amnesty Internasional untuk kampanye di Indonesia dan Timor Leste melalui pesan elektroniknya, Jumat 30 September 2011.

Dia melanjutkan, Amnesti Internasional tidak mengambil posisi apapun mengenai status politik dari setiap provinsi Indonesia, termasuk soal tuntutan kemerdekaan. Namun, hak untuk kebebasan berekspresi termasuk hak untuk melakukan advokasi damai referendum, kemerdekaan atau ada solusi politik lain yang tidak  menghasut untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan, adalah hak azasi setiap manusia. "Kebebasan berekspresi adalah hak setiap manusia yang hakiki, selama tidak memancing kebencian atau diskriminatif," tandasnya.

Ia menjelaskan, sesuai Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah salah satu Negara yang menyepakatinya, memiliki kewajiban dan hak untuk menjamin kebebasan berekspresi sesuai aturan yang disepakati.

"Konstitusi Indonesia juga  menjamin hak kebebasan berkumpul berekspresi, pendapat, berserikat dan damai. Sementara pemerintah Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan ketertiban umum, jadi harusnya memastikan bahwa setiap pembatasan untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak lebih dari yang diizinkan di bawah hukum HAM internasional," imbuhnya.

Para mahasiswa ditangkap pada tanggal 14 Desember 2010 dengan dua aktivis lain saat ikut dalam pawai damai dan upacara di Manokwari, provinsi Papua Barat --  memprotes ketidakadilan dan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Indonesia terhadap Papua. Selama upacara "Star Bendera 14", simbol kemerdekaan Melanesia Barat, dikibarkan.

Polisi kemudian menangkap tujuh orang: Melkianus Bleskadit; Daniel Yenu, imam, dan lima mahasiswa - Jhon Wilson Wader, Penehas Serongon, Yance Sekenyap, Alex Duwiri dan Jhon Raweyai. Semua tujuh orang dituduh "pemberontakan" di bawah Pasal 106 KUHP Indonesia yang membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup, dan dengan "penghasutan" dalam Pasal 160.

Amnesty International mencatat, setidaknya 90 aktivis politik di provinsi Papua dan Maluku yang telah dipenjara semata-mata karena aksi politik damai mereka. Amnesty International menganggap mereka adalah 'tahanan hati nurani', dan meminta mereka dibebaskan. (Laporan: Banjir Ambarita| Papua, umi)

Timnas Qatar U-23 Menangis Usai Dihajar Jepang Perempat Final Piala Asia U-23 2024
Ilustrasi tidur.

Bukan Cuma Biar Adem, Tidur Telanjang Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan

Tidur telanjang tidak hanya membuat seseorang merasa nyaman dengan diri sendiri, tetapi juga menghasilkan tidur yang berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024