Teroris Ali Imron "Menghilang" dari Penjara

Lapas Kerobokan Denpasar, Bali
Sumber :
  • Dewi Umaryati | VIVAnews

VIVAnews – Terpidana seumur hidup kasus Bom Bali I, Ali Imron, dikabarkan tidak berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Denpasar, sejak beberapa tahun belakangan. Tidak hanya berada di luar tahanan, terpidana seumur hidup itu juga dikabarkan tak berada di Bali. Dikonfirmasi, Kepala Lapas Kerobokan, Siswanto, membenarkan kabar ini.
 
Siswanto mengaku tak mengetahui secara persis bagaimana adik terpidana mati Amrozi itu keluar Lapas. Sebab, ia belum bertugas kala itu. “Saya baru bertugas dua tahun di Lapas Kerobokan,” kata Siswanto saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 1 Oktober 2011.
 
Selama dua tahun bertugas, Siswanto sama sekali tak pernah bertemu Ali Imron meski hingga saat ini masih tercatat sebagai tahanan di situ. “Namanya masih tercatat sebagai warga binaan Lapas Kerobokan. Namun demikian saya diberitahu bahwa Ali Imron dipinjam oleh Densus 88 Mabes Polri untuk kepentingan pengembangan penyidikan jaringan teroris di Indonesia,” ujarnya.
 
Menurut Siswanto, seluruh Lapas di Indonesia memiliki aturan yang sama. Mereka bisa mengeluarkan napi dari Lapas atas permintaan resmi Mabes Polri demi kepentingan tertentu. Hal yang sama juga terjadi pada Ali Imron.

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya

“Ada surat resmi dari Mabes Polri untuk meminta bantuan Ali Imron. Saya tidak hafal persis isi suratnya, nomornya, dan pejabat siapa yang menandatanganinya. Tapi yang jelas, surat itu ada dan estimasi saya Ali Imron sudah sekitar 4 tahun berada di luar Lapas Kerobokan,” ujarnya.
 
Siswanto sendiri yakin jika Ali Imron--yang divonis hukuman seumur hidup--belum pindah ke Lapas yang lain karena dokumen perpindahan tahanan tidak ada. Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak dalam posisi mencari tahu di mana keberadaan Ali Imron sekarang. (Laporan: Bobby Andalan, Bali | kd)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024