Kasus iPad Dian-Randy Dibawa ke MK

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews -- Tim Advokasi Perkara iPad yang diwakili oleh Virza Roy Hizzal yang juga merupakan kuasa hukum Dian dan Randy -- terdakwa kasus penjual iPad-- mendaftarkan permohonan pengujian materil atas Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemohon menilai ketentuan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. "Menyatakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) sepanjang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Pasal 1, 27, 28C, 28D, 28G UUD 1945," ujar Virza selaku pemohon di Gedung MK, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2011.

Pasal 62 ayat (1) berbunyi, "pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar".

Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) huruf j berbunyi, "pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/ atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".

Virza menilai ketentuan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk kriminalisasi yang dilegalkan melalui UU.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Virza mencontohkan kasus kliennya, Dian dan Randy, di mana penyidik kepolisian berpura-pura sebagai pembeli lewat forum jual beli internet, Kaskus, lalu mengadakan perjanjian untuk bertransaksi. Kemudian saat bertransaksi mereka langsung ditangkap ketika iPad yang ditawarkan tidak disertai buku petujuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.

"Bahwa metode yang diterapkan kepolisian dalam melakukan penangkapan dengan cara penyamaran tersebut tidak ada dasar hukumnya," kata dia.

Lain halnya jika menangkap pengedar atau bandar narkotika, dimana penyidik memiliki dasar karena disebutkan dalam Undang-Undang Narkotika tentang teknik penyelidikan terselubung, di mana cara-cara menyamar dengan 'delivery order' diperkenankan.

"Menyatakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) sepanjang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j tentang Perlindungan Konsumen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya," ungkapnya.

Dalam petitum, Virza meminta Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam ketentuan yang diujikan. (eh)

Ilustrasi konser musik.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Komika Amerika Serikat (AS) Arj Barker memancing kontroversi setelah aksinya mengusir seorang ibu yang sedang menyusui bayinya di tengah pertunjukan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024