- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, menegaskan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) merupakan amanat undang-undang. Wajar jika dana itu harus didorong untuk dicairkan.
Tamsil menjelaskan bahwa Undang-Undang Tentang Perimbangan Keuangan Daerah mengamanatkan supaya dana PPIDT secara bertahap dialihkan ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus atau lainnya. "Makanya kami dorong ini supaya jadi dana transfer daerah," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2011.
Belakangan, dana ini bermasalah saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan sejumlah pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerima suap dari pengusaha Dharnawati.
Ada celah daerah untuk meloloskan anggaran PPIDT ini? "Bisa. Kemungkinan itu bisa terjadi di mana-mana," ujarnya. Namun, kata dia, celah ini tidak akan terjadi jika tidak ada calo yang bermain.
Dalam kasus ini, Tamsil pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi. Usai pemeriksaan di KPK, Selasa 6 September 2011, tersangka Dharnawati menyebutkan sejumlah nama yang meminta jatah proyek.
Disebutkan Dharnawati, Acoz yang mengaku sebagai utusan dari Wakil Ketua Badan Anggaran Tamsil Linrung. Selain Acoz, pihak lain yang disebut yakni, Staf Ahli Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Tamsil tak memungkiri dirinya mengenal Acoz. Tamsil menjelaskan, kenal Acoz sebagai sesama aktivis mahasiswa. Acoz dikenalnya kemudian sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat. Terakhir berkomunikasi dengan Acoz sekitar tiga bulan lalu. Tapi, dia membantah meminta jatah dalam pencairan dana itu. (art)