Paspor Palsu, Gayus Divonis 2 Tahun Penjara

Gayus Tambunan menjalani sidang Pledoi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhi vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan, dalam kasus penggunaan dan pembuatan paspor palsu. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.

"Ditentukan pidana 2 tahun penjara pada terdakwa Gayus Tambunan," kata Ketua Hakim Syamsul Bahri saat membacakan vonis, Selasa, 4 Oktober 2011.

Majelis hakim memutuskan, terdakwa terbukti dengan sengaja menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) palsu atau paspor palsu. Sesuai dakwaan JPU, Gayus terbukti melanggar Pasal 55 hurup A UU no 9 tahun 1992, tentang Keimigrasian.

Tapi Gayus tidak terbukti melanggar Pasal 55 hurup C UU no 9 tahun 1992, tentang Keimigrasian, seperti yang didakwakan JPU. Tentang memberikan data yang tidak benar atas pembuatan SPRI palsu atau paspor palsu.

Sementara itu, atas putusan majelis hakim, baik JPU ataupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Ketua tim JPU, Bambang Setiadi, secara prosedural akan memikirkan langkah apa yang akan ditempuh atas putusan ini.

"Soal puas atau tidak atas putusan hakim, itu relatif. Tapi yang jelas, Gayus sudah dinyatakan bersalah," kata Bambang.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor memastikan untuk mempertimbangkan apakah Gayus akan mengajukan banding atau tidak. "Saat ini masih pikir-pikir, nanti kita akan ketahui Gayus keberatan atau tidak atas putusan hakim. Nanti saat mengajukan banding atau tidak," katanya.

Dalam persidangan JPU menyebutkan Gayus sengaja menggunakan surat perjalanan atau paspor palsu dengan nomer seri T-116444, atas nama Sony Laksono untuk bepergian ke luar negeri.

Gayus menggunakan paspor itu antara bulan September sampai Desember 2010 dan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. Padahal, pada saat itu, status Gayus sebagai tahanan dan sedang mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnnya, Gayus divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus mafia pajak. Hukuman itu kemudian ditambah menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tak cukup dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung kembali menambah hukuman terpidana yang mengaku pernah tertipu sebanyak Rp4 miliar dalam penjara itu menjadi 12 tahun penjara. Saat ini, Gayus tengah mendekam di Penjara Cipinang. (Laporan: Muhammad Iyus| Tangerang, umi)

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah
Capres Nomor 03 Ganjar Pranowo di debat terakhir capres 2024

Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar: Tidak Dapat Undangan

KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wapres terpilih hari ini.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024