Diduga Beri Suap, Eks Bupati Nias Ditahan KPK

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia. Fahuwusa ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Erdogan: Selama Masih Hidup, Saya Akan Terus Bela Perjuangan Palestina

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka FL selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa. 4 Oktober 2011.

Fahuwusa dibawa petugas KPK ke rumah tahanan Cipinang Jakarta Timur sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditemui di Gedung KPK politisi Partai Demokrat itu enggan berkomentar. Bahkan, saat awak media berusaha menanyainya ia justru menutupi mukanya dengan tangan saat memasuki mobil tahanan.

Fahuwusa ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2011. Fahuwusa diduga telah memberikan suap berupa uang senilai Rp100 juta kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait. Pemberian uang dimaksudkan agar Saut selaku Koordinator Pemilukada wilayah Sumatera Utara bisa mengikutsertakan Fahuwusa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2010-2016.

Sebelumya, pencalonan Fahuwusa dalam pemilukada Bupati Nias Selatan dianulir karena tidak memiliki ijazah SMP dan SMA. Kasus dugaan suap ini sendiri dilaporkan ke KPK oleh Saut sebagai penerimaan gratifikasi.

"Atas perbuatannya FL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001  atau Pasal 13 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Johan.

Proses ekshumasi diduga korban penganiayaan

Kematiannya Dianggap Tak Wajar, Makam Seorang Pria di Garut Dibongkar

Makam pria di Kampung Sayuran Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug Jawa Barat terpaksa dibongkar atau ekshumasi oleh aparat Kepolisian Polres Garut. Kematian pria itu janggal

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024